Para Ulama besar memiliki pendapat yang berbeda mengenai Hukum wanita yang sedang membaca Al-Quran diperbolehkan atau tidak ?? Ada pendapat Ulama yang mengatakan bagi wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Quran karena belum diketahui secara pasti dalil shahih yang melarang.
Namun ada dalil dan hadist dari sabda Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa wanita yang sedang menstruasi diperbolehkan membaca Al-Quran dan kemudian hendak melaksanakan ibadah Umrah akan tetapi sedang dalam masa menstruasi :
Berkata Syeikh Al-Albany:
“Hadist ini menunjukkan bolehnya wanita yang haid membaca Al-Quran, karena membaca Al-Quran termasuk amalan yang paling utama dalam ibadah haji, dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membolehkan bagi Aisyah semua amalan kecuali thawaf dan shalat, dan seandainya haram baginya membaca Al-Quran tentunya akan beliau terangkan sebagaimana beliau menerangkan hukum shalat (ketika haid), bahkan hukum membaca Al-Quran (ketika haid) lebih berhak untuk diterangkan karena tidak adanya nash dan ijma’ yang mengharamkan, berbeda dengan hukum shalat (ketika haid). Kalau beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Al-Quran (ketika haid) ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran ketika haid diperbolehkan, karena mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh, dan ini jelas tidak samar lagi, walhamdu lillah.” (Hajjatun Nabi hal:69).
Namun jika orang yang berhadats kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Quran maka dilarang menyentuh mushhaf atau bagian dari mushhaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137). Mushhaf disebut juga dengan Al-Quran.
Kemudian mereka mengeluarkan dalil dengan firman Allah ta’alaa:
yang artinya : “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
pendapat dari ulama lainnya adalah dilarang menyentuh Al-Quran termasuk sampulnya karena dia masih menempel. Ketika seorang wanita yang sedang haid boleh saja menyentuh Al-Quran namun dengan catatan membungkus tangan dengan kaos tangan, maka Al-Quran boleh disentuh.
Berkata Syeikh Bin Baz :
“Boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran menurut pendapat yang lebih shahih dari 2 pendapat ulama, karena tidak ada dalil yang melarang, namun tidak boleh menyentuh mushhaf, dan boleh memegangnya dengan penghalang seperti kain yang bersih atau selainnya, dan boleh juga memegang kertas yang ada tulisan Al-Quran (dengan menggunakan penghalang) ketika diperlukan” (Fatawa Syeikh Bin Baz 24/344).
Akan tetapi yang lebih baik adalah ketika hendak membaca Al-Quran dalam keadaan suci , diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Quran bila dalam keadaan hadast kecil. Pendapat tersebut dikemukakan dengan kesepakatan oleh beberapa ulama.
Berkata Imam An-Nawawy :
“Kaum muslimin telah bersepakat atas bolehnya membaca Al-Quran untuk orang yang tidak suci karena hadats kecil, dan yang lebih utama hendaknya dia berwudhu.” (Al-Majmu’, An-Nawawy 2/163).
Adapula dalil yang mengatakan bahwa bolehnya membaca Al-Quran meski tidak berwudhu terlebih dahulu ada dalam hadist Ibnu Abbas. Beliau ketika itu sedang menginap di rumah bibinya Maimunah Radhiyaallhu’anha ( istri dari Rasulullah SAW), kemudian beliau berkata dalam dalilnya :
“Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary)
Di dalam hadist ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Quran setelah bangun tidur, sebelum beliau berwudhu.
Post a Comment
Post a Comment