Sebuah tulisan sederhana dan ringkas tentang kaidah/tata krama/adab bagi seorang muslim ataupun lembaga Islam yang ingin membuat Al Qur’an terjemah maupun tafsir Al Qur’an.
Al Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang merupakan kalam Allah diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui malaikat Jibril dengan bahasa Arab yang kaya akan makna. Di dalamnya terdapat penjelasan mengenai dasar-dasar aqidah, kaidah-kaidah syariat, asas-asas perilaku, dan menuntun manusia ke jalan yang lurus dalam berpikir dan bertindak. Namun, Allah SWT tidak menjamin perincian-perincian dalam masalah-masalah itu sehingga banyak lafal Al Qur’an yang membutuhkan tafsir, sering pula ditemui susunan kalimat yang singkat namun luas pengertiannya. Dalam lafazh yang sedikit saja, terhimpun sekian banyak makna. Oleh karena itu diperlukan penjelasan yang berupa tafsir Al-Qur’an.
Banyak sudah buku/kitab terjemahan Al Qur’an maupun tafsir Al Qur’an. Ada terjemahan bahasa Indonesia keluaran Departemen Agama Republik Indonesia, Tafsir Jalalain, Ibnu Katsir, Al Misbah, Al Ibriz, Bahkan ada juga tafsir berbahasa Jawa karangan Syeh Sholih Darat, dan lain-lain.
Adalah suatu keharusan bagi kita sebagai umat Nabi Muhammad saw. untuk terus mengembangkan seruan tentang arti ataupun kandungan dalam Al Qur’an. Dengan jalan menerjemahkan dan menafsirkan untuk kemudian menyampaikan kepada orang lain meski cuma satu ayat. Dengan harapan agar supaya nilai-nilai maupun pesan yang terkandung dari Al Qur’an itu sendiri mampu di mengerti dan dipahami oleh berbagai kalangan.
Adapun adab menerjemahkan dan menafsirkan Al Qur’an adalah: mempunyai kapasitas, harus mumpuni dalam melakukannya agar tidak ada kesalahan. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Mengerti ilmu tata bahasa Arab atau bahasa Al Qur’an. Baik mengenai nahwu, sharaf, ghorib kalimah (kalimat yang sulit), dan sebagainya.
- Mengerti kaidah ushuliyah, fiqhiyah, tafsiriyah, dan sebagainya yang dijadikan prinsip umum dalam ber-istimbat.
- Mengerti kaitan dengan disiplin ilmu lainnya. Misalnya: hadis, fiqih, tasawuf, biologi, kimia, fisika, geografi, dan sebagainya.
- Cakap dalam memilih topik serta dapat mengklasifikasikannya menurut topiknya masing-masing. Dengan tujuan agar dapat merumuskan suatu perkara atau permasalahan dalam bingkai syari’at Islam.
Mempunyai hati yang ikhlas, sabar, tekun, rajin, dan mempunyai komitmen tinggi terhadap hasil karyanya. Dengan demikian, ia tidak terjerat nafsu duniawi dan semata-mata mencari keridhoan Ilahi.
Sampai disini dulu tulisan tentang Adab Menerjemahkan dan Menafsirkan Al Qur’an. Semoga bisa menambah wawasan dan mencerahkan.
Post a Comment
Post a Comment