Hukum Mempelajari llmu Tajwid - Hukum mempelajari Ilmu Tajwid secara teori adalah fardhu kifayah, sedangkan hukum membaca Alquran sesuai dengan kaidah ilmu tajwid adalah fardhu 'ain.
Jadi, mungkin saja terjadi seorang Qori' bacaannya bagus dan benar, namun sama sekali ia tidak mengetahui istilah-istilah ilmu Tajwid semisal izh-har, mad dan lain sebagainya. Baginya hal itu sudah cukup bila kaum muslimin yang lain telah banyak yang mempelajari teori ilmu Tajwid, karena -sekali lagi- mempelajari teorinya hanya fardhu kifayah. Akan lain halnya dengan orang yang tidak mampu membaca Alquran untuk berusaha membaguskan bacaannya sehingga mencapai standar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW.
Dalil kewajiban membaca Alquran dengan tajwid adalah sebagai berikut:
1. Firman Allah
"Dan bacalah Alquran dengan tartil” (QS. 73:4)
Imam Ali bin Abi Tholib menjelaskan arti tartil dalam ayat ini, yaitu mentajwidkan huruf-hurufnya dan mengetahui tempat-tempat waqof.
2. Sabda Rasulullah SAW
"Bacalah Alquran sesuai dengan cara dan suara orang-orang Arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang-orang fasik dan berdosa besar. Maka sesungguhnya akan datang beberapa kaum setelahku melagukan Alquran seperti nyanyian dan rohbaniah (membaca tanpa tadabbur) dan nyanyian. Suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka (tidak dapat meresap ke dalam hati). Hati mereka dan orang-orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah (keluar dari jalan yang lurus)."
Adapun alasan mengapa hukum membaca Alquran dengan tajwid adalah fardhu 'ain, Imam Ibnul Jazari mengatakan:
"Membaca (Alquran) dengan tajwid hukumnya wajib, barangsiapa yang tidak membacanya dengan tajwid ia berdosa, karena dengan tajwidlah Allah menurunkan Alquran, dan dengan demikian pula Alquran sampai kepada kita dari-Nya."
Itulah postingan kali ini tentang Hukum Mempelajari llmu Tajwid dari kami, jangan lupa untuk join di blog kami, dan baca artikel manfaat lainnya yang dapat memberikan ilmu tambahan bagi anda semuanya.
Salam.
Post a Comment
Post a Comment